PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) PADA TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Penulis

  • Husna Ni'matul Ulya IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.3523126

Abstrak

Abstrak: Perbankan syariah memiliki pola pembiayaan/penyaluran
dana berupa jual beli, bagi hasil dan sewa. Sewa yang dimaksud adalah
ijarah, yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian (penjualan manfaat). Sedangkan ijarah muntahiya bittamlik
adalah bentuk lain dari ijarah di mana persewaan diikuti oleh kepemilikan
barang oleh nasabah. Dasar hukum yang mengatur akad ijarah ini dapat
diambil dari al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, Undang-Undang, KHES,
Surat Edaran Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional dan lainlain.
Di dalam pembiayaan IMBT berbeda dengan leasing (sewa beli), di
mana perbedaanya terdapat pada saat pengalihan kepemilikan.
Kata kunci: Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik.

Diterbitkan

2018-07-24

Cara Mengutip

Ulya, H. N. (2018). PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) PADA TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 6(1), 21–38. https://doi.org/10.5281/zenodo.3523126

Terbitan

Bagian

Articles